Ilustrasi mengurus elektronik Kartu Tanda Penduduk/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM – Kabar bahwa pindah domisili dan pembuatan e-KTP tidak perlu surat pengantar RT/RW atau kelurahan/desa diklarifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Kamis (25/10/2018).
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Khairul Saleh mengatakan tidak pernah mengetahui ada info seperti itu meski sepintas ada terdengar kabar itu tetapi Disdukcapil tidak pernah menerapkan hal tersebut. "Saya baru dengar tentang tidak perlu surat pengantar tersebut," kata Khairul Saleh.
Khairul Saleh menjelaskan, seandainya benar terjadi yang seperti ramai di pemberitaan, maka akan menjadi polemik. Karena RT adalah unsur pemerintahan terkecil dalam masyarakat.
"Bayangkan saja ketika surat pengantar RT tak dipakai lagi untuk membuat pindah domisili, warga leluasa untuk keluar masuk tanpa sepengetahuan RT. Padahal seharusnya Ketua RT mengetahui seluk beluk warganya,” terang dia.
Khairul menegaskan di wilayah Kota Banjarmasin masih menerapkan prosedur yang sama dengan pindah domisili harus melampirkan surat pengantar dari RT. Kemudian didisposisi oleh kelurahan selanjutnya baru diproses ke Disdukcapil untuk dibuatkan keterangan pindah domisili.
"Mungkin saya belum mengetahui persis berita ini tentang tidak perlu pengantar RT untuk pindah domisili, menurut saya pribadi bagaimanapun RT adalah bagian penting dari struktural pemerintah daerah,” ujarnya. (arum/sip)
Posting Komentar